membuat pertanyaan essay 10 soal tentang otonomi daerah, tolong ya:D
1. membuat pertanyaan essay 10 soal tentang otonomi daerah, tolong ya:D
1. apakah yang dimaksud otonomi daerah ?
2. jelaskan pengertian daerah otonom ?
3. Sebutkan isi pasal 18 UUD 1945 !
4. Sebutkan fungsi Otonomi daerah !
5. Sebutkan min.6 kewenangan pemerintah daerah!
6. Sebutkan min.6 kewenangan pemerintah pusat!
7. Sebutkan 3 hak daerah?
8. Sebutkan 7 tujuan otonomi daerah !
2. tuliskan 20 soal essay pkn tentang otonomi daerah pelajaran kelas lx bab 2
Berikut merupakan contoh soal tentang Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
Tuliskan apa yang dimaksud dengan otonomi daerah ?Tuliskan Pengertian Otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 ! Tuliskan pengertian otonomi daerah menurut Kamus Hukum dan Glossarium !Tuliskan Pengertian Otonomi daerah menurut Encyclopedia of social science ?Tuliskan pengertian otonomi daerah menurut Kamus besar Bahasa Indonesia ?Jelaskan Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah ?Tuliskan Tujuan Otonomi Daerah !Tuliskam Tujuan otonomi daerah menurut undang-undang No. 32 tahun 2004 !Jelaskan Prinsip-prinsip Otonomi Daerah ?Jelaskan Asas-asas Otonomi Daerah ? Jelaskan manfaat dari diterapkan otonomi daerah ?Jelaskan hubungan antara otonomi daerah dan pembangunan daerah ?Apa hububgan antara otonomi daerah dan kearifan local !Tuliskan tugas kepala daerah !Tuliskan dampak negatif adanya otonomi daerah !Tuliskan manfaat dari adanya otonomi daerah !Bagaimankah pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia !Tuliskan pengertian daerah otonom !Tukiskan Undang-undang yang mengatur otonomi daerah !Tuliskan tugas DPRD !PembahasanSeiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakankebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Pelajari lebih lanjutBagaimana pemberian otonomi daerah dapat mewujudkan pemerataan?....https://brainly.co.id/tugas/18846203Bagaimana Pelaksanaan otonomi daerah utu sendiri....https://brainly.co.id/tugas/17723628Detail JawabanMata pelajaran : PPKan
kelas : 9
materi : Otonomi daerah
kode soal : 9
kode kategorisasi :9.9.2
kata kunci : Otonomi daerah.
#OptiTimCompetition
#TingkatkanPrestasimu
3. Membuat deskripsi essay tentang penerapan otonomi daerah
Jawaban:
Pengertian Otonomi Daerah - Kata Otonomi diambil dari kata Autos ( bahasa Yunani) yang artinya 'sendiri' dan namos yang artinya peraturan atau undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, maka makna dari otonomi Daerah adalah peraturan atau undang-undang sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah adalah suatu kewenangan yang diberikan kepada daerah tertentu yang dapat diberikan peraturannya sendiri di daerahnya. N amun Tetap berada hearts wilâyah Kekuasaan NKRI.
Penjelasan:
maap kalau salah
4. contoh soal pkn tentang otonomi daerah?
Contoh soalnya:
Jika di banten melakukan pemilu pada april, apakah waktu pemilu di jatim harus sama??
Semoga Bisa Terjawab.....
5. Buatlah 2 pertanyaan tentang tujuan otonomi daerah dan 2 tentang dasar hukum otonomi daerah!! (please dijawab dong soalnya untuk besok)
1.apakah tujuan dari dibentuknya otda
2.apakah yang dimaksud dengan hukum otda?
6. soal tentang otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namosberarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasiyang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
7. soal tentang pelaksanaan otonomi daerah dalam dunia pendidikan
1. sebutkan kewenangan pemerintah dalam bidang pendidikan...
*semoga membantu:)
8. kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 22 terdapat kewajiban yang dimiliki daerah yaitu essay
Jawaban:
UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah :
UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah :1. Hak.
UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah :1. Hak.2. Wewenang.
UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah :1. Hak.2. Wewenang.3. Kewajiban Daerah Otonom.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
9. pengertian otonomi daerah......pengertian daerah otonomi......pengertian asas otonomi daerah......
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai undang-undang.
ㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡ
Daerah otonomi adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
ㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡㅡ
Asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
10. Dalam otonomi daerah terdapat daerah otonom. Bagaimanakah sebuah daerah bisa dikatakan sebagai daerah otonom?
Daerah otonom ialah daerah yang sudah dapat mengelola dan mengurus daerah sendiri, tanpa ada campur tangan pemerintah pusat,dan tentunya daerah yang sudah diresmikan oleh pemerintah pusat sebagai daerah otonom
good luck
11. jelaskan pengertian otonomi daerah dan daerah otonom.. apa pengertian otonomi daerah dan daerah otonom. trimakasih
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. OOTONOMI DALAH HAK,&KEWAJIBAN UNTUK MENGURUS URUSAN PEMERINTAHAN
MAAF KALAU SALAU SALAH YA!
12. apa perbedaan otonomi daerah dengan daerah otonomi?
otonomi daerah adalah ....
daerah otonomi adalah daerah yg memiliki banyak otonomi mungkinotonomi daerah adalah kebebasan yang diberikan kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri
13. jelaskan alasan bahwa wilayah indonesia harus dilakukan otonomi daerah dan daerah otonomi , dan tuliskan wilayah mana saja yang termasuk daerah otonom dalam otonomi daerah serta mengapa wilayah tsb termasuk dalam daerah otonomi?
tidak mengerti pkn saya,tapi dapet point :)
14. tolong jawabkan soal no 25-30 ya terima kasih! "25. Sebut dan jelaskan aspek-aspek dalam otonomi daerah! 26. Jelaskan pengertian otonomi daerah dan dasar hukum otonomi daerah!"
25. Aspek-aspek dalam otonomi daerah :
a. Aspek Demokrasi
Sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kembali pelaksanaan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah menurut UU ini diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Aspek Keadilan
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. Dengan adanya aturan yang jelas dan adil diharapkan perekonomian di daerah juga dapat tumbuh dengan baik, sehingga dapat membuka lapangan-lapangan pekerjaan bagi putra-putri daerah, sebagaimana yang terjadi di pusat.
c. Aspek Pemerataan
Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat, dimana setiap warga berhak memperoleh kesempatan berperan dalam menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.
d. Aspek Potensi Keanekaragaman Daerah
Pemerintah Daerah benar-benar mengakomodir dan menempatkan aspirasi masyarakat sebagai acuan utama dalam rangka menggali dan memberdayakan potensi serta keanekaragaman daerah dalam proses perencanaan pembangunan daerah, karena yang lebih mengetahui perihal kondisi, karakteristik maupun kebutuhan suatu daerah adalah masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Perbedaan budaya, geografi, dan demografi di setiap daerah memberikan potensi keanekaragaman daerah.
26. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dasar hukum otonomi daerah :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
15. dalam otonomi daerah terdapat daerah otonom,bagaimanakah sebuah daerah bisa dikatakan sebagai daerah otonom
daerah yg dapat mengelola isi daerahnya sendiri, tanpa campur tangan pemerintah pusat, dan tentu saja daerah yg sudah diresmikan oleh pemerintah pusat sebagai daerah otonom
16. 1.Otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Dalam melaksanakan otonomi, daerah diberi kewenangan otonomi yang bertanggung jawab, artinya.....tolong dijawab soal ini ya
Jawaban:
dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan, harus pula disesuaikan dan diperhatikan tentang adanya tujuan dan maksud dari pemberian otonomi.
17. definisi otonomi daerah dan daerah otonom
otonomi daerah : kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
daerah otonom : kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai batas tertentu
18. Dalam otonomi daerah terdapat daerah otonom. Bagaimanakah sebuah daerah bisa dikatakan sbgai daerah otonom
otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.daerah yang dapat mengurus dan mengatur uruasan pemerintah sendiri dengan peraturan perundang undangan
19. sebutkan dan jelaskan beberapa persoalan yang mungkin muncul dalam penerapan otonomi daerah
Masalah dan penyebabnya timbul dari struktur organisasinya yg kurang tegas dan pasti sehingga persolanya terjadinya ketimpangan di berbagai masyarakat .
20. pengertian otonomi daerah dan daerah otonom
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1] Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔⇔
Daerah swantantra atau daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.
otonomi daerah adalah peraturan sendiri, sedangkan otonom adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
21. Apa keuntungan adanya otonomi daerah bagi daerah otonom
Agar pemerintah daerah tidak usah repot mengurus daerah lain dan hanya mengurus daerahnya sendiri.
22. buatlah 10 soal dan jawaban tentang otonomi daerah
otonomi yaitu daerah yang mengatur daerahnya sendiri
23. dalam otonomi daerah terdapat daerah otonom Bagaimanakah sebuah daerah bisa dikatakan sebagai daerah otonom
Daerah dpat dikatakan sebagai daerah otonom apabila daerah itu mengatur daerah mereka sendiri.jika daerah tersebut sudah melakukan pemerintahan sendiri
maaf kalo salah:)
24. Sebutkan dan jelaskan beberapa persoalan yang mungkin muncul dalam penerapan otonomi daerah!
Jawaban:
Penjelasan:
Masalah dan penyebab yang timbul dari struktur organisasi yang kurang tegas dan pasti sehingga persoalannya yang terjadinya ketimpangan di berbagai masyarakat membuat masyarakat tidak nyaman
25. apa perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom
kalau otonomi daerah mengatur pendapatan daerah.kalau daerah otonom daerah yg sudah mendapat mengatur perekonomiannya sendiriotonomi artinya kemerdekaan & kebebasan menyelenggakan pemerintahan sedangkan daerah otonom adalah Daerah otonom disebut juga daerah. Daerah ialah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26. Pengertian otonomi daerah, pengertian otonom,dan pengertian daerah otonom
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah artinya adalah “hak, wewenang, dan kewajiban” daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan masyarakat setempat, sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Hal ini mengandung suatu makna bahwa dalam urusan pemerintahan pusat yang menjadi kewenangan pusat tidaklah mungkin bisa di lakukan dengang sebaik-baiknya oleh pemerintah pusat guna kepentingan pelayanan umum pemerintahan dan kesejahteraan rakyat di semua daerah.
b. Daerah Otonom
Daerah Otonom artinya adalah “kesatuan masyarakat hukum” yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Bedasarkan rumusan di atas terdapat unsur-unsur yang terkandung dalam daerah otonom
Unsur Daerah Otonom:
1. Unsur Batas Wilayah
Artinya adalah bahwa suatu daerah harus mempunyai wilayah dengan batas-batas yang jelas sehingga dapat dibedakan antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum, batas suatu wilayah adalah sangat penting dan menentukan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan interaksi hukum, misalnya dalam penetapan kewajiban tertentu sebagai warga masyarakat serta pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai warga masyarakat serta pemenuhan masyarakat terhadap fungsi pelayanan umum pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan secara luas kepada masyarakat setempat.
2. Unsur Pemerintahan
Dalam unsur pemerintahan ini, elemen pemerintah daerah adalah meliputi pemerintahan daerah dan lembaga DPRD segbagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Eksistensi pemerintahan di daerah, berlandaskan atas “legitimasi” (seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin), Undang-undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, untuk menjalankan urusan pemerintahan yang berwenang mengatur bedasarkan kreativitasnya sendiri.
3. Unsur Masyarakat
Dalam unsur masyarakat ini, masyarakat sebagai elemen pemerintahan yang dalam artian merupakan kesatuan masyarakat hukum, baik “gemeinschaft” (biasanya terdapat pada masyarakat desa) maupun “gesselschaft” (kehidupat masyarakat yang ditandai dengan perhitungan untung rugi/kota), jelas mempunyai tradisi, kebiasaan, dan istiadat yang turut mewarnai sistem pemerintahan daerah, mulai dari bentuk cara berpikir, bertindak, dan kebiasaan tertentu dalam masyarakat
#maaf kalau salah
27. apa perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom?
otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara kesatuan republik Indonesia. sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
28. Dalam otonomi daerah terdapat daerah otonom. Bagaimanakah sebuah daerah bisa dikatakan sbgai daerah otonom
kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas" wilayah yg berwenang mengatur & mengurus urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
maaf klo salahSebuah daerah dapat dikatakan sebagai daerah otonom apabila memiliki pemerintahan daerah yang mengelola urusan pemerintahan di daerahnya sendiri secara mandiri dan swadaya untuk meningkatkan potensi daerahnya masing-masing dalam batas-batas kewenangan yang diberikan pemerintah pusat.
Sebuah daerah bisa dikatakan sebagai daerah otonom apabila daerah memiliki kesatuan masyarakat hukum dalam batas-batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan mengurusi pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
Sebuah daerah dapat dikatakan daerah otonomi jika memenuhi berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
29. Apa perbedaan tentang otonomi daerah,daerah otonomi dan otonomi daerah khusus
otonami daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan Dan kepentingan masyarakat setempat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yg berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
maaf ya klo jawabannya sah☺️
30. Apa itu hakekat otonomi daerah? Apa pengertian otonomi daerah dan hakekat otonomi daerah itu sama?
Hakikat otonomi daerah adalah substansi dari gagasan otonomi daerah itu sendiri
31. Dalam otonomi daerah terdapat daerah otonom,Bagaimanakah sebuah daerah bisa dikatakan sebagai daerah otonom?
dapat dikatakan daerah otonom jika suatu daerah telah memenuhi syarat dalam pembentukan daerah otonom yaitu Syarat administratif , Syarat teknis dan Syarat fisik.
32. tujuan otonomi daerah.? dasar hukum otonomi daerah? keuntungan otonomi daerah.?
1. PENINGKATAN MASYRAKAT YANG LEBIH BAIK
2. UU RI NO 32 TAHUN 2004
3. DAERAH AKAN SEMAKIN MANDIRIPeningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.Pengembangan kehidupan demokrasi.Keadilan nasional.Pemerataan wilayah daerah.Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.Mendorong pemberdayaaan masyarakat.Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
33. Landasan hukum otonomi daerah? Soal ujian
1. Landasan Ideal/Landasan Idiil
Pancasila sila ke-3 yaitu, persatuan Indonesia dan sila ke-4 yaitu, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 pasal 18 ayat 1-7, yaitu :
Ayat 1 = NKRI di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kebupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itun mempunyai pemerintah daerah, yang di atur dengan UU.
Ayat 2 = Pemerintah daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas bantuan.
Ayat 3 = pemerintaha daerah provinsi, daerah kebupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ayat 4 = Gubernur, Bupati, Walikota masing-masingsebagai pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Ayat 5 = Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
Ayat 6 = Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas-tugas pembantuan.
Ayat 7 = Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU.
3. Landasan Operasional
UURI No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UURI No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah. UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah -UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah -UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah -Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah -Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi LengUU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah -UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah -UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah -Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah -Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi
34. perbedaan antara otonomi daerah dan daerah otonom
Otonomi daerah berarti wewenang pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurusi sendiri pemerintahannya. Misalnya kebijakan DKI Jakarta untuk membuat aturan bebas rokok di tempat umum. Sedangkan didaerah lain peraturan ini belum ada.
Kalau daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.
35. Buatkan soal tentang otonomi daerah ,yang jawabannya dengan logika?
1.jelaskan asas-asas tentang otonomi daerah?
2.mengapa ada otonomi daerah!
36. apa yang dimaksud daerah otonomi dan daerah otonom
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu dan memiliki hak, wewenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tanggangnya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
37. 1. Bagaimana tanggapanmu tentang adanya pemberlakuan otonomi daerah?2. Bagaimana tanggapanmu terhadap pelaksanaan otonomi daerah sekarang ini?Tolong jawab ya!! Soalnya besok dikumpulkan
Jawaban:
1.Dengan adanya otonomi daerah pembangunan nasional semakin merata,laju pertubuhan ekonomi semakin nyata
2.Sudah Baguss,Tpi perlu penyempurnaan dalam pelaksanaannya.
maaf kalau salah
38. apa arti otonomi,otonomi daerah,dan daerah otonomi
Arti Otonomi adalah pemerintahan sendiri
Arti Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Arti Daerah Otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu dan memiliki hak, wewenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tanggangnya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
39. butuh bantuan, buatin soal temanya "Otonomi daerah"
apa yg dimaksud dengan otonomi daerah?
siapa yg menyelenggarakan otonomi daerah?
1.Apa saja asas asas otonomi daerah?
2.Apa itu Otonomi daerah?
40. soal dari permasalahan sumber daya dan kemampuan daerah dalam penerapan otonomi daerah
sumber daya alam atau sumber daya manusiannya???