contoh tindak pidana diluar KUHP?
1. contoh tindak pidana diluar KUHP?
Jawaban:
1. Tindak Pidana Ekonomi dalam UU No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana. 2. Tindak Pidana Korupsi.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang dalam
2. Contoh tindak pidana yg di atur di dalam KUHP
Jawaban:
Tindak Pidana KorupsiTindak Pidana Pencucian UangTindak Pidana TerorismeTindak Pidana P*sikotropikaTindak Pidana NarkotikaTindak Pidana Informasi dan Transaksi ElektronikTindak Pidana P*ornografiPenjelasan:
itu beberapa contoh tindakan khusus yang diatur dalam KUHP
3. pasal 378 kuhp tentang tindak pidana
Jawaban:
Tentang pidana penipuan dan penggelapan
Maaf jika salah
Smga brmnfaat
4. Tuliskan 3 tindak pidana yang termasuk delik delik khusus diluar KUHP
Beberapa dan tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri di luar KUHP dan memiliki ketentuan khusus acara pidana, yaitu:
1. Tindak Pidana Ekonomi dalam UU No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana;
2. Tindak Pidana Korupsi;
3. Tindak Pidana Pencucian Uang .
Maaf kalau salah
5. sebutkan 4 tindak pidana korupsi menurut KUHP?
Jawaban:
krupsi,minummirasdan mencuri
6. Contoh tindak pidana formil
jawaban:
Delik formil (formeel delict) menitikberatkan pada perbuatan. Dengan kata lain, undang-undang melarang perbuatannya. Contohnya, Pasal 362 tentang pencurian. Seseorang dapat dipidana karena pencurian, meski barang yang hendak dicuri belum sempat diambil (pencurian belum selesai).
penjelasan:
maaf kalok salah
Jawaban:
bantu jawab ya kk
contoh tindakan pidana folmil yaitu pencurian
maaf jika kurang tepat jawab nya
7. Sebutkan minimal 3 , yang termasuk tindak pidana korupsi dalam kuhp
menyalah guunakan uang ,mengambil uang yang bukan hak kita
8. dimanakah letak perbedaan antara tindak pidana tertentu dalam dan luar kuhp
Jawaban:
hukum pidana umum dengan hukum pidana khusus dengan peraturan yang ada, yakni bahwa hukum pidana yang diatur dalam KUHP merupakan hukum pidana umum, karena ketentuan di dalamnya berlaku untuk semua orang. Sedangkan hukum pidana khusus, bisa dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan pidana di luar KUHP, misalnya UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lainnya.
9. Jika seseorang telah melakukan beberapa tindak pidana, sebagai berikut : 2 Februari 2021 – melakukan pembunuhan biasa (338 KUHP) 7 Februari 2021 – melakukan pencurian biasa (362 KUHP) 20 Februari 2021 – melakukan pemerkosaan (290 KUHP) Dalam Hukum pidana dikenal istilah Perbarengan Tindak Pidana (Concursus / Samenloop Van Strafbaarfeit), jelaskanlah kasus diatas merupakan Perbarengan seperti apa di dalam KUHP, kemudian jabarkanlah maksimal ancaman pidana terhadap orang tersebut beserta dasar hukumnya!
Jawaban:
Penjelasan:
Perbarengan Tindak Pidana atau Concursus merupakan konsep dalam hukum pidana di Indonesia yang mengatur mengenai penjatuhan hukuman terhadap pelaku yang melakukan lebih dari satu tindak pidana. Dalam kasus yang Anda berikan, terdapat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang pada tanggal-tanggal yang berbeda. Mari kita analisis perbarengan tindak pidana dalam kasus ini.
Tindak Pidana yang Dilakukan:
Pembunuhan biasa (2 Februari 2021) - Pasal 338 KUHP.
Pencurian biasa (7 Februari 2021) - Pasal 362 KUHP.
Pemerkosaan (20 Februari 2021) - Pasal 290 KUHP.
Perbarengan Tindak Pidana:
Dalam kasus ini, terdapat perbarengan antara tindak pidana pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), dan pemerkosaan (Pasal 290 KUHP). Perbarengan terjadi karena pelaku melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam periode waktu tertentu.
Maksimal Ancaman Pidana dan Dasar Hukumnya:
Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP):
Maksimal ancaman pidana: Hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dasar hukum: Pasal 338 KUHP.
Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP):
Maksimal ancaman pidana: Hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dasar hukum: Pasal 362 KUHP.
Pemerkosaan (Pasal 290 KUHP):
Maksimal ancaman pidana: Hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dasar hukum: Pasal 290 KUHP.
Penjatuhan Hukuman:
Dalam menentukan hukuman bagi pelaku yang melakukan lebih dari satu tindak pidana, hakim biasanya akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kejahatan yang dilakukan, keadaan pelaku, dan ketentuan hukum yang berlaku.
10. Berlakunya hukum pidana materil dan formil terhadap tindak pidana di luar kuhp
Jawaban:
Hukum pidana materil mengatur tentang tindak pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta tindak pidana lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Hukum pidana materil mengatur tentang jenis-jenis tindak pidana, bagaimana tindak pidana itu dapat terjadi, serta sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku tindak pidana.
Sementara itu, hukum pidana formil mengatur tentang proses penegakan hukum pidana, yaitu cara-cara yang harus dilakukan dalam mengumpulkan bukti-bukti, menyidik, mengadili, serta menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Hukum pidana formil juga mengatur tentang hak-hak yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana dalam proses penegakan hukum pidana.
Berlakunya hukum pidana materil dan formil terhadap tindak pidana di luar KUHP tergantung pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana tersebut. Jika tindak pidana tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, maka hukum pidana materil dan formil yang berlaku adalah yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Namun, jika tindak pidana tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, maka tidak ada hukum pidana materil dan formil yang berlaku terhadap tindak pidana tersebut.
11. yg merupakan contoh-contoh tindak pidana korupsi adalah
setya novanto yang mengambil uang rakyat dari proyek e-ktp
maaf kalau salah
12. Contoh tindak pidana pelanggaran adalah?
penjara, hukuman mati,dll
13. Perbuatan yang dilakukan terhadap Barbie termasuk tindak pidana yang melanggar Pasal 355 ayat (2) KUHP. Silakan dianalisis unsur subjektif dan unsur objektif dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh para pelaku.
Soal tidak lengkap maka saya akan menjelaskan tentang unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif merupakan semua unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri pelaku. Sedangkan unsur objektif adalah semua unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan diluar diri sipelaku berupa perbuatan, keadaan dimana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
PembahasanPasal 355 ayat (2) KUHP menyatakan bahwa jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancamd engan pidana penjara paling lama yaitu lima belas tahun. Dalam menentukan suatu tindak pidana tersebut harus dibarengi dengan Unsur subjektif dan unsur objektifnya
Pelajari lebih lanjutMateri tentang usnur objektif tindak pidana https://brainly.co.id/tugas/14897430
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
14. berikan beberapa contoh pelanggaran tindak pidana
pembunuhan
pembajakan
pelanggaran lalu lintaspencurian pembunuhan kekerasan
15. jelaskan kenapa tindak pidana khusus di pisahkan dari kuhp, lalu apakah mungkin bisa pidsus di gabung ke kuhp ?
Jawaban:
akan menjadi kejahatan biasa
16. tolong bantu jawab..KUHP yang mengatur undang-undang tentang tindak pidana terorisme adalah?
KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus
17. Tuliskan yang termasuk tindak pidana korupsi dalam KUHP
melarikan uang negara atau semacam nya
18. buatlah essay singkat mengenai " konsep penyelidikan dalam tindak pidana
Jawaban:
terorisme merupakan serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror (takut dan tertekan) terhadap sekelompok masyarakat. berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Penjelasan:
19. menginfentalisir UU di luar KUHP tindak pidana khusus dan UU yg memuat tentang ketentuan pidana?jelaskan!
ayat 1 pasal 3 dan uud 1945 adalah
20. Dalam penyusunan Rancangan KUHP, apakah tindak-tindak pidana yang diatur harus mengikuti pola KUHP yang berlaku sekarang ataukah boleh berbeda disesuaikan dengan kondisi negara kita saat ini?
Jawaban:
Ada kak
Penjelasan:
21. buat essay kenapa harus mata kuliah morfologi dan fisiologi tumbuhan harus di pelajari
1.karena mencegah kita menyentuh tumbuhan atau mengonsumsi buah dari tumbuhan yg beracun. 2.agar kita bisa tahu lebih banyak tentang tumbuhan dan dapat membuat obat dari tumbuhan tersebut. 3.kita bisa memanfaatkan tumbuhan tersebut sebagai bahan masakkan,bahan untuk membuat rumah,dll.
22. yang bisa bikinin essay tentang demokrasi kuliah dongg, bukan soal yaa , tapi essay
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demokratia” yang berarti government by the people. Demokrasi berasal dari kata“demos” dan “cratein” yang berarti “rakyat” dan “kekuasaan”.[1] Demokrasi merupakan gagasan yang mengandaikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang lebih partisipatif, bahkan demokrasi itu disebut sebagai konsep kekuasaan dari, oleh, untuk dan bersama rakyat. Artinya, kekuasaan itu pada pokoknya diakui berasal dari rakyat, dan karena itu rakyatlah yang menentukan dan memberi arah yang sesungguhnya dalam menyelenggarakan kehidupan kenegaraan.[2]
Pada hakikatnya, demokrasi yang ada sekarang pada umumnya adalah demokrasi yang diwakilkan (representative democracy), bukan demokrasi langsung (direct democracy). Sehingga, untuk dapat memahami demokrasi perlu adanya perbedaan pengertian antara demokrasi formal dengan demokrasi material. Demokrasi formal yakni demokrasi yang dipandang menurut bentuknya, yaitu suatu pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedangkan demokrasi material yakni demokrasi yang ditinjau dari sudut isinya sebagai salah satu alam pikiran yang menuntut terwujudnya kemerdekaan dan keadilan bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat atau bernegara. Demokrasi material ini dikelompokkan ke dalam dua golongan besar, yaitu yang didasarkan pada kemerdekaan dan persamaan dan yang didasarkan pada kemajuan dibidang sosial dan ekonomi.[3]
Pelaksanaan demokrasi formal di Indonesia terlihat dalam rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Kemudian terlihat pula dalam Sila keempat Pancasila yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”. Dari rumusan sila tersebut, maka hal penting yang perlu kita garis bawahi adalah “kerakyatan” dan “permusyawaratan”.
Kerakyatan (daulat rakyat) pada dasarnya mengandung makna cita-cita kerakyatan yang hendak menghormati suara rakyat dalam politik dengan memberi jalan bagi peran dan pengaruh besar yang dimainkan oleh rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.[4] Sementara itu, cita permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya persamaan dalam perbedaan. Permusyawaratan merupakan tatacara kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, agar tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.[5] Dalam permusyawaratan, terdapat pula perwakilan yang mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan sebagaimana terlihat dalam penjelasan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan rakyat Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi material di Indonesia dikenal dengan sebutan demokrasi Pancasila. Pada prinsipnya, demokrasi Pancasila terkandung dalam sila ke-empat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, ber-Persatuan Indonesia dan ber-Keadilan Sosial bagi Rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila ini harus lebih diperhatikan dan diperkuat dalam kehidupan bernegara karena pada demokrasi ini menekankan kepada adanya jaminan kemerdekaan dan persamaan dalam segala aspek kehidupan, seperti kemerdekaan mengeluarkan pendapat, kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, dan mempunyai hak yang sama dihadapan hukum.
Demokrasi Pancasila pada hakikatnya memiliki gambaran antara lain, dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia, berasal dari penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila yang diamalkan melalui politik pemerintahan, dan mengandung ciri pokok berupa musyawarah untuk mufakat yang mengutamakan kepentingan rakyat dengan semangat kekeluargaan. Demokrasi Pancasila juga harus memuat keseimbangan diantara kepentingan individu dan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, dan keseimbangan antara kemerdekaan dan keadilan, yakni kemerdekaan yang menjamin keadilan dan keadilan yang menjamin kemerdekaan.[6] Dengan demikian, dari pemaparan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan demokrasi di Indonesia hendaknya tidak hanya mencakup dalam demokrasi secara formal yang hanya memperhantikan bentuk demokrasi itu sendiri, tetapi juga mencakup
#belajarsamadraco
23. contoh tindak pidana yang diancam dengan pidana ringan
Jawaban:
Tindak Pidana Ringan tidak hanya mencakup pelanggaran saja, tetapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang terletak dalam Buku II KUHP yang terdiri dari penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, Perusakan ringan, dan penadahan ringan.
Jawaban:
Tindak Pidana Ringan tidak hanya mencakup pelanggaran saja, tetapi juga mencakup kejahatan-kejahatan ringan yang terletak dalam Buku II KUHP yang terdiri dari penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, Perusakan ringan, dan penadahan ringan.
Penjelasan:
maaf kalo salah
24. Jelaskan jenis-jenis tindak pidana menurut KUHP itu terbagi atas dua yaitu kejahatan dan pelanggaran. Berikan penjelasan disertai contoh untuk membedakan jenisnya
Jawaban:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri tidak mendefinisikan secara jelas mengenai kejahatan. Adapun KUHP telah mengatur sejumlah delik kejahatan dalam Pasal 104 hingga Pasal 488 KUHP.
Sejumlah pakar hukum pidana mendefinisikan kejahatan berdasarkan pemikiran mereka masing-masing, salah satunya adalah R. Soesilo.
Definisi “Kejahatan” menurut R.Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” (1985, Penerbit Politeia) membedakan pengertian kejahatan menjadi dua sudut pandang yakni sudut pandang secara yuridis sudut pandang sosiologis.
Maaf kalau salah
25. pidana perampokan menurut kena Islam dan pidana KUHP
Penjelasan:
Pencurian dengan kekerasan (perampokan) diatur di dalam Pasal 365 KUHP pada Bab XXII tentang pencurian. Pasal 365 KUHP ini disebut pencurian dengan penggunaan kekerasan, yakni pencurian dalam bentuk pokok (pencurian biasa) ditambah dengan unsur kekerasan. Dengan demikian penerapan Pasal 365 KUHP ini harus memenuhi unsur-unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dan kemudian dilengkapi dengan keadaan yang memberatkan yang ditentukan di Pasal 365 KUHP tersebut. Adapun pengertian pencurian dengan kekerasan2. Di dalam hukum pidana Islam tindak pidana
perampokan diatur dalam Fikih Jinayah pada Bab
hudud pada urutan keempat, yakni kejahatan hirâbah
atau qath’ al-thâriq. Para fukaha sepakat bahwa hirâbah
adalah mengangkat senjata dan mengganggu lalu
lintas di luar kota8
. Hirâbah atau perampokan dapat
digolongkan kepada tindak pidana pencurian dalam arti majazi, bukan dalam arti hakiki.
semoga membantu:)
26. Mengapa pembentuk UU tidak selalu mencantumkan unsur sifat melawan dalam setiap tindak pidana dalam KUHP ?
Jawaban:
Melawan hukum sebagai syarat umum perbuatan pidana tersimpul dalam pernyataan van Hamel dalam buku Eddy O.S. Hiariej (2014:194) yang menyatakan “Sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana adalah bagian dari suatu pengertian yang umum, pembuat undang-undang pidana tidak selalu menyatakan bagian ini tetapi ini merupakan dugaan. Demikian pula pendapat Noyon dan Langemeijer yang menyatakan “Pengertian melawan hukum bagaimanapun masih menjadi perhatian sebagai unsur rumusan delik. Dengan menyatakan sesuatu perbuatan dapat dipidana maka pembentuk undang-undang memberitahukan bahwa ia memandang perbuatan itu sebagai bersifat melawan hukum atau selanjutnya akan dipandang demikian. Dipidananya sesuatu yang tidak bersifat melawan hukum tidak ada artinya”
Penjelasan:
Jadikan jawaban tercerdas ya
27. 1. Bagaimanakah penjatuhan pidana pada perkara pengadilan anak dibandingkan dengan pemidanaan yang diatur kuhp. 2 bagaimanakah apabilah anak melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman seumur jelaskan.
pengadilan bagi anak dibawah umur tidak melalui memasukan pidana penjara melaikan melalui rehabilitasi. karna setau saya jika anak di bawah umur maka hukum yang diberikan adalah rehabilitasi bukan hukuman dalam penjara
28. contoh tindak kejahatan makar diatur dalam KUHP pasal?
pencurian barang dan kasus gak jelas
29. macam macam sanksi pidana dalam kuhp
sesuai dg pasal 10 kuhp
a.hukuman pokok yg terdiri :
1.hukuman mati
2.hukuman penjara,yg terdiri :
-hukuman seumur hidup
-hukuman sementara waktu
3.hukuman kurungan
b.hukuman tambahan ,yg terdiri :
1.pencabut hak2 tertentu
2.perampasan barang2 tertentu
3.pengumuman keputusan hakim
30. Tindak pidana khusus sebagai tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang-undang khusus, yang memberikan peraturan khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP, dan tindak pidana khusus termasuk lex specialis. Pertanyaan: a. Coba interpretasikan mengapa tindak pidana khusus harus memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai lex specialis ? b. Berdasarkan asas lex specialis, jika terjadi kasus korupsi, tersangka akan dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999, bukan dijerat dengan KUHP. Tetapi, bagaimana dengan asas lex superior yang mengatakan bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah? c. Analisislah, mengapa tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, jelaskan
Jawaban:
b
Penjelasan:
koreksi jika jawaban saya salah, terimakasih.
31. 1. Tidak semua pelaku tindak pidana secara masif harus dimintakan pertanggung jawaban pidananya, oleh karena perbuatan yang dilakukan si pelaku itu kadang kala dilakukan tanpa ada keinginan dari dalam dirinya, perbuatan tidak dapat dihindarinya, atau perbuatan dilakukan karena sesuatu hal yang berasal dari luar dirinya, sehingga si pelaku tidak dapat berbuat lain selain tindak pidana itu. Di dalam Ilmu Hukum Pidana dikenal istilah alasan pembenar dan alasan pemaaf. Berikanlah kesimpulan saudara dari kedua istilah tersebut, kemudian berikan masing-masing contohnya! 2. Pelaku/dader dalam KUHP terdiri dari empat golongan. Coba saudara sebutkan empat golongan tersebut, kemudian berikanlah simpulan Saudara di sertai dengan masing-masing contoh dari ke empat golongan pelaku/dader tersebut! 3. Jika seseorang telah melakukan beberapa tindak pidana, sebagai berikut : ▪ 2 Februari 2021 – melakukan pembunuhan biasa (338 KUHP) ▪ 7 Februari 2021 – melakukan pencurian biasa (362 KUHP) ▪ 20 Februari 2021 – melakukan pemerkosaan (290 KUHP) Dalam Hukum pidana dikenal istilah Perbarengan Tindak Pidana (Concursus / Samenloop Van Strafbaarfeit), jelaskanlah kasus diatas merupakan Perbarengan seperti apa di dalam KUHP, kemudian jabarkanlah maksimal ancaman pidana terhadap orang tersebut beserta dasar hukumnya!
1. Alasan pembenar dan alasan pemaaf adalah istilah dalam ilmu hukum pidana yang digunakan untuk memberikan pertimbangan dalam menilai tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Alasan pembenar adalah suatu keadaan yang membenarkan tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang, sehingga tindakan tersebut tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum. Contoh dari alasan pembenar adalah tindakan membunuh dalam keadaan membela diri atau membela orang lain dari serangan yang mengancam nyawa. Sedangkan, alasan pemaaf adalah suatu keadaan yang dapat memaafkan tindakan pidana yang dilakukan oleh seseorang, sehingga tindakan tersebut tidak dikenakan hukuman pidana. Contoh dari alasan pemaaf adalah tindakan pencurian yang dilakukan oleh seseorang karena kekurangan ekonomi yang memaksa.
2. Pelaku/dader dalam KUHP terdiri dari empat golongan, yaitu:
- Pelaku tunggal, yaitu seseorang yang melakukan tindak pidana sendirian.
- Pelaku bersama, yaitu dua orang atau lebih yang melakukan tindak pidana bersama-sama.
- Penyurut, yaitu seseorang yang menghasut atau memerintahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
- Pemberi mandat, yaitu seseorang yang memberikan mandat atau suruhan kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Simpulan dari keempat golongan pelaku/dader tersebut adalah bahwa setiap pelaku/dader memiliki peran yang berbeda dalam melakukan tindak pidana. Contoh dari masing-masing golongan pelaku/dader tersebut adalah sebagai berikut:
- Pelaku tunggal: seseorang yang mencuri sepeda motor sendirian.
- Pelaku bersama: dua orang yang melakukan penipuan bersama-sama.
- Penyurut: seseorang yang menghasut orang lain untuk melakukan penganiayaan.
- Pemberi mandat: seseorang yang memberikan suruhan kepada orang lain untuk membakar gedung.
3. Kasus yang disebutkan merupakan perbarengan tindak pidana karena seseorang telah melakukan beberapa tindak pidana yang berbeda dalam waktu yang berdekatan. Dalam hal ini, seseorang tersebut telah melakukan pembunuhan, pencurian, dan pemerkosaan. Maksimal ancaman pidana terhadap orang tersebut akan ditentukan berdasarkan hukum pidana yang berlaku di negara tersebut. Namun, jika kita mengacu pada KUHP Indonesia, maka ancaman pidana yang dapat diberikan terhadap orang tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dasar hukumnya adalah Pasal 340, Pasal 362, dan Pasal 290 KUHP.
32. Tolong bantu ya kawan:( 1.Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan, namun tindak pidana penggelapan adalah tindak pidanayanghampir samadenganpencuriansebagaimana yang diatur dalam Pasal362KUHP.Untuk itu dimanakah letak perbedaannya !! 2.Dalam salah satu unsur pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yaitu dinyatakan perbuatan menyerahkan sesuatu benda.Untuk itu apa yang sdr. ketahui tentang pernyataan “Perbuatan penyerahan benda”dalam tindak pidana penipuan yang di atur dalam pasal 378 KUHP !!
1. Rumusan pasal 362, yaitu sebagai berikut:”Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah
” Unsur-Unsur nya yaitu: Mengambil suatu barang miilik orang lain, baik seluruhnya atau sebahagian. Dengan maksud; Untuk memiliki secara melawan hukum. Dengan demikian yang dimaksud dengan pencurian adalah mengambil barang milik orang lain dengan cara melawan hukum dimana orang yang mengambil barang tersebut sejak awal memiliki niat untuk memiliki barang tersebut.
Misalnya, Si A mendapati sebuah handphone milik orang lain tergeletak di sebuah meja kerja, kemudian timbul niatnya untuk mengambil serta memiliki handphone tersebut. Ketika ia merasa aman ia pun melaksanakan niatnya, sehingga handphone kemudian berada dalam penguasaannya.
Penggelapan
Tindak pidana penggelapan diatur pada pasal 372 KUHP, dimana bunyi pasal tersebut, yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Dari bunyi pasal tersebut kemudian dapat dikemukakan beberapa hal yang menjadi unsur – unsur detik penggelapan, yaitu sebagai berikut: Memiliki barang milik orang lain, baik seluruhnya atau sebagian; Barang yang ada dalam penguasaannya; Dengan sengaja melanggar hukum.
2. Pasal 378 KUHP Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Maaf ya kak kalo salah
33. Tuliskan 3 tindak pidana yang termasuk delik khusus yang terdapat di dalam KUHP
【Answered By CutieBean】(´⌣`ʃƪ)
❤ Jawaban ❤
Dolus dan Culpa
❤ Pembahasan ❤
Delik Dolus dan Delik Culpa
Di dalam berbagai literatur, Dolus dapat diartikan kesengajaan. Artinya delik dolus diperlukan adanya unsur kesengajaan. Misalkan, dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain. Contoh dari delik-delik dolus di dalam KUHP adalah:
Pasal 354 yaitu dengan sengaja melukai orang lain, atau,
Pasal 231 yaitu dengan sengaja mengeluarkan barang-barang yang disita, atau,
Pasal 232 (2) yaitu dengan sengaja merusak segel dalam penyitaan, atau,
Pasal 187 yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
Sedangkan Culpa dapat diartikan kealpaan, adalah seseorang dapat dipidana bila kesalahannya itu berbentuk kealpaan, misalnya, menurut Pasal 359 KUHP yaitu dapat dipidana seseorang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpaan. Contoh lain delik-delik culpa dalam KUHP adalah:
Pasal 189 yaitu karena kealpaan menyebabkan kebakaran, atau
Pasal 360 yaitu karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, atau
Pasal 232 yaitu karena kealpaannya menimbulkan rusaknya segel dalam penyitaan, atau
Pasal 231 (4) yaitu kealpaannya menyebabkan dikeluarkannya barang-barang dari sitaan
Good Luck Squad!! Jika Membantu Jadikan Jawaban Terbaik Ya!!!
= = = = = = = = = =
#BelajarBersama
(◌˘◡˘◌)
Jangan Lupa Tap ❤️ Dan ⭐⭐⭐⭐⭐ Ya!
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
34. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi telah diatur sanksi pidana dengan merumuskan ancaman pidana minimum dan maksimum berbeda dengan perumusan ancaman pidana dalam KUHP. Bahkan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi diatur juga mengenai ancaman pidana mati seperti halnya dalam KUHP. Sejak diberlakukannya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi banyak pejabat penyelenggara negera yang dijerat atau dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan pada masa pandemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia, dua menteri ditangkap KPK dan menjadi tersangka yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial. Pertanyaan: Berikan analisis, kualifikasi dari perbuatan dari pelaku tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan ancaman pidana mati.
Jawaban:
Dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdapat beberapa perbuatan yang dapat dikenakan ancaman pidana mati. Perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi yang sangat serius dan merugikan negara serta masyarakat secara signifikan. Berikut adalah analisis dan kualifikasi dari perbuatan pelaku tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan ancaman pidana mati:
1. Korupsi dengan nilai kerugian yang sangat besar: Pelaku tindak pidana korupsi yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana dalam jumlah yang sangat besar, sehingga menimbulkan kerugian yang sangat signifikan bagi negara dan masyarakat, dapat dikenakan ancaman pidana mati. Kualifikasi ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang seberat mungkin terhadap pelaku yang secara nyata merugikan negara dalam skala besar.
2. Korupsi yang mengakibatkan kerugian jiwa: Pelaku tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian jiwa manusia, seperti penyalahgunaan dana untuk kepentingan kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur yang berakibat fatal, dapat dikenakan ancaman pidana mati. Kualifikasi ini menunjukkan tingkat kekejaman dan bahayanya tindak pidana korupsi tersebut terhadap kehidupan manusia.
Penerapan ancaman pidana mati dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sangat serius dan merugikan nyawa atau kehidupan manusia bertujuan untuk memberikan efek jera yang kuat dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Ancaman pidana mati diharapkan dapat menjadi detteren bagi calon pelaku korupsi dan memberikan efek pencegahan yang kuat dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa penerapan ancaman pidana mati dalam tindak pidana korupsi harus mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Penerapan ancaman pidana mati harus dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti yang kuat, serta dalam konteks sistem peradilan pidana yang transparan dan independen.
35. bagaimana pengaruh politik hukum terhadap tindak pidana diluar KUHP?
Jawaban: EKSISTENSI HUKUM PIDANA DILUAR KUHP DALAM REVISI
Refki Saputra |Peneliti Indonesian Legal Roundtable
Proses amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu produk hukum pemerintah kolonial yang masih bertahan hingga saat ini tersebut hendak direkonstruksi, direformulasi dan dikonsolidasikan[i] sebagai hukum pidana nasional.
KUHP merupakan bentuk aturan hukum pidana yang dihimpun dalam satu dokumen atau buku sebagai suatu kesatuan atau yang dinamakan sebagai kodifikasi. Didalamnya terdapat berbagai jenis tindak pidana, seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, penipuan, penganiayaan, pemalsuan dan lain sebagainya. Dengan kata lain, KUHP merupakan himpunan dari berbagai tindak pidana yang disusun secara sistematis dalam satu dokumen. Dengan memahami KUHP sebagai suatu kodifikasi atau himpunan tindak pidana, maka dari sini dapat disimpulkan tujuan adanya kodifikasi tersebut adalah untuk mempermudah penegak hukum maupun masyarakat luas menemukan macam-macam tindak pidana karena sudah terhimpun dalam satu buku.
Selain himpunan peraturan, KUHP juga berisikan asas-asas hukum pidana yang mengatur batasan-batasan dari penerapan pasal-pasal dari tindak pidana tersebut. Asas yang dimaksud bukan merupakan hukum acara pidana yang mengatur tata cara penegak hukum menjalankan peradilan pidana yang diatur dalam peraturan sendiri. Asas-asas hukum pidana ini terdapat dalam buku I KUHP yang mengikat penerapan pasal-pasal tindak pidana yang tercantum dalam Buku II dan Buku III KUHP dan yang diatur diluar KUHP sepanjang tidak ditentukan lain (Pasal 103 KUHP).
Semenjak Indonesia merdeka, hukum pidana positif ternyata tidak hanya yang tersedia dalam KUHP atau hukum pidana yang terkodifikasi. Setidaknya ada 3 jenis hukum pidana tertulis diluar KUHP, yakni : (1) undang-undang yang merubah/menambah KUHP, (2) undang-undang pidana khusus; dan (3) aturan hukum pidana dalam undang-undang yang bukan mengatur hukum pidana. Undang-undang pidana khusus yang murni mengatur tindak pidana diluar KUHP (generic crime) misalnya seperti tindak pidana ekonomi, tindak pidana subversif, tindak pidana terorisme, tindak pidana Hak Asasi Manusia, tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan lain sebagainya. Sementara, aturan hukum pidana dalam undang-undang bukan hukum pidana sering juga disebut sebagai tindak pidana administrasi (administratif penal law), seperti tindak pidana dibidang perbankan, tindak pidana pajak, tindak pidana dibidang konstruksi dan sebagainya.
36. maknah dari pasal 103 kuhp terhadap hukum pidana di luar kuhp
Jawaban:
ANALISA PASAL 103 KUHP sebagai PASAL Jembatan. ... Pasal ini menjembatani bahwa segala istilah/pengertian yang berada dalam bab I-VIII buku satu KUHP dapat digunakan apabila tidak diatur lain dalam undang-undang atau aturan-aturan yang mengatur tentang hukum pidana diluar KUHP
Penjelasan:
maaf kalo salah semoga membantu ya Jan lupa like dan follow akun KK yah
37. Jelaskan hak yang dimiliki penyidik dalam tindak pidana korupsi berdasarkan KUHP
koprasi untuk menyelidiki
38. contoh tindak pidana pelanggaran
tindak pidana penganiayaan
tindak pidana pelecehan seksual
tindak pidana korupsi
tindak pidana pencucian uang
39. Jika seseorang telah melakukan beberapa tindak pidana, sebagai berikut : ▪2 Februari 2021 – melakukan pembunuhan biasa (338 KUHP) ▪7 Februari 2021 – melakukan pencurian biasa (362 KUHP) ▪20 Februari 2021 – melakukan pemerkosaan (290 KUHP) Dalam Hukum pidana dikenal istilah Perbarengan Tindak Pidana (Concursus / Samenloop Van Strafbaarfeit), jelaskanlah kasus diatas merupakan Perbarengan seperti apa di dalam KUHP, kemudian jabarkanlah maksimal ancaman pidana terhadap orang tersebut beserta dasar hukumnya!
Penjelasan:
Kasus di atas merupakan contoh dari perbarengan tindak pidana (concursus / samenloop van strafbaarfeit) yang terjadi ketika seseorang melakukan beberapa tindak pidana dalam rentang waktu tertentu. Dalam kasus ini, orang tersebut melakukan pembunuhan biasa, pencurian biasa, dan pemerkosaan.
Dalam hukum pidana Indonesia, perbarengan tindak pidana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa jika seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang berbeda, maka hukuman yang dijatuhkan harus mempertimbangkan semua tindak pidana yang dilakukan.
Maksimal ancaman pidana terhadap orang tersebut akan ditentukan berdasarkan tindak pidana dengan ancaman pidana tertinggi di antara tindak pidana yang dilakukan. Dalam kasus ini, pemerkosaan memiliki ancaman pidana yang paling tinggi dibandingkan dengan pembunuhan biasa dan pencurian biasa.
Berdasarkan KUHP, ancaman pidana untuk tindak pidana pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. Ancaman pidana untuk tindak pidana pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) adalah pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan, ancaman pidana untuk tindak pidana pemerkosaan (Pasal 290 KUHP) adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam kasus ini, karena pemerkosaan memiliki ancaman pidana tertinggi, maka maksimal ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada orang tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun, sesuai dengan Pasal 290 KUHP.
Namun, perlu dicatat bahwa dalam praktiknya, putusan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk keadaan khusus kasus, bukti yang ada, dan pertimbangan lainnya yang dilakukan oleh hakim. Oleh karena itu, hasil akhir dari kasus ini dapat bervariasi tergantung pada keputusan pengadilan yang berwenang.
40. Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana yang dihasilkan tindak pidana lainnya antara lain?
Jawaban:
Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana yang melibatkan proses mengubah atau menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal agar tampak legal atau sah. Tindak pidana pencucian uang seringkali terkait dengan tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan finansial, seperti korupsi, penipuan, perdagangan narkoba, pencurian, atau kegiatan ilegal lainnya.
Dalam praktiknya, pelaku tindak pidana pencucian uang berusaha untuk mengalirkan dana ilegal ke dalam sistem keuangan yang sah melalui serangkaian transaksi yang kompleks. Tujuannya adalah untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut sehingga sulit dilacak oleh pihak berwenang. Dengan mencuci uang, pelaku tindak pidana berupaya menyamarkan hubungan antara uang yang diperoleh secara ilegal dengan kegiatan kejahatan yang mendasarinya.
Dengan demikian, tindak pidana pencucian uang terkait dengan berbagai jenis tindak pidana lainnya yang menghasilkan keuntungan ilegal. Namun, penting untuk dicatat bahwa tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana tersendiri memiliki elemen-elemen dan prosedur hukum yang berbeda dari tindak pidana yang menjadi sumber asal-uang yang dicuci.
Penjelasan:
maaf jika salah